Minggu, 23 Juni 2013

contoh : TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KAK, penegasan tapal batas propinsi



D.I. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KAK

D.I.1. JUDUL DAN DESKRIPSI KEGIATAN
1.   Judul Kegiatan
Judul kegiatan ini adalah Survey Penegasan Batas Daerah (Perapatan Pilar Batas) Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.
2.   Deskripsi Kegiatan
Pekerjaan Perapatan Pilar Batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari; Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya. Perapatan Pilar Batas Kabupaten/Kota tersebut di atas secara teknis pelaksanaan survey di lapangan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, melalui 4 (empat) tahapan kegiatan, yakni :
1.      Penyiapan Dokumen;
   Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1.      Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah.
2.      Peta Dasar, dengan skala peta terbesar dan edisi terbaru yang tersedia.
3.      Dokumen dan peta lainnya yang disepakati oleh daerah yang berbatasan.
4.      Pembuatan Peta Kerja,
Peta kerja yang digunakan berupa peta dasar yang telah dikompilasi (hasil scan/pemindaian peta dasar yang telah diregister) yang mencakup minimal satu segmen batas. Selanjutnya peta kerja tersebut digunakan dalam proses penegasan batas.
5.      Dokumen yang disiapkan, dituangkan dalam berita acara.
2.      Pelacakan Batas
Pelacakan garis batas daerah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1.      Secara Kartometrik, yaitu penelusuran garis batas daerah dengan menentukan posisi titik titik koordinat dan mengidentifikasi cakupan wilayah pada peta kerja.
2.      Survey Lapangan, Pengukuran dan Penentuan posisi secara survey lapangan dilakukan dengan mempergunakan alat ukur posisi sesuai ketelitian yang telah ditetapkan dan/atau dengan metode-metode pengukuran tertentu.
3.      Pengukuran dan Penentuan Posisi Batas.
Pengukuran dan penentuan posisi batas merupakan pengambilan (ekstraksi) titik-titik koordinat batas dengan interval tertentu baik pada peta kerja maupun hasil survey lapangan.
4.      Pembuatan Peta Batas.
Penggambaran peta batas merupakan rangkaian kegiatan pembuatan peta dari peta dasar dan/atau data citra dalam format digital yang melalui proses kompilasi dan generalisasi yang sesuai dengan tema informasi yang disajikannya.
Ke 4 (empat) tahapan tersebut di atas sudah merupakan kesepakatan kedua Provinsi berbatasan dan dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
Tanggapan Konsultan : Secara umum konsultan cukup jelas memahami Judul dan Deskripsi Kegiatan yang dijabarkan di atas.  

D.I.2.  LATAR BELAKANG
1.      Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Daerah dibentuk berdasarkan Undang-undang, antara lain mencakup : nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, dan seterusnya.
2.      Pada Undang-undang tentang Pembentukan Daerah tersebut mengamanatkan bahwa penegasan batas wilayah daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3.      Perapatan pilar batas Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota antar Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Prov. Riau pada tahun 2013, secara teknis pelaksanaan survey pemetaan penegasan batas tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
4.      Peraturan tersebut, mencakup 4 tahapan kegiatan, yaitu;
·         Penyiapan dokumen,
·         Pelacakan Batas,
·         Pengukuran dan Penentuan posisi batas,
·         Pembuatan Peta Batas.
Tanggapan Konsultan : Konsultan memahami bahwa dasar hukum utama dari kegiatan pekerjaan Survey Penegasan Batas Daerah adalah Undang-undang Nomor32 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2), yang kemudian dijabarkan dan dijelaskan secara lebih teknis dan mendalam pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Sedangkan cakupan dari peraturan tersebut telah dijabarkan sebelumnya dalam deskripsi kegiatan.  

D.I.3. KEBIJAKAN PENYELESAIAN BATAS DAERAH OTONOMI (PROV,KAB/KOTA)
Tahapan kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan daerah yang berbatasan. Kebijakan penyelesaian batas Provinsi, kabupaten/kota yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan pada dasarnya senantiasa didorong oleh keinginan untuk menata suatu wilayah kerja pemerintahan di setiap strata pemerintahan secara terpadu, saling mendukung dan berjalan simetris dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian antara aspek teknis dan non teknis dapat saling mendukung guna memberikan kepastian dan kejelasan batas daerah sesuai dengan kaidah yang berlaku.        Secara makro kebijakan penataan batas daerah diarahkan pada :
1.      Terbinanya wawasan kebangsaan dan rasa nasionalisme,
2.      Meningkatnya kapasitas membangun setiap Daerah,
3.      Meningkatnya wawasan teritorial kedaerahan,
4.      Terwujudnya kepastian batas di setiap strata pemerintahan dan kejelasan luas wilayah daerah,
5.      Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan efisien,
6.      Terselesaikannya sengketa perbatasan antar daerah,
7.      Terdatanya sumber-sumber potensi kekayaan alam daerah di wilayah perbatasan,
8.      Terciptanya kepastian hukum, stabilitas keamanan dan meningkatnya mutu pelayanan.
Tanggapan Konsultan : Konsultan memahami bahwa dalam rangka terlaksananya roda pemerintahan yang baik untuk masing-masing daerah, maka hal pertama yang harus diselesaikan dan ditetapkan adalah batas kewenangan administrasi daerah tersebut. Ketidakjelasan batas administrasi daerah akan menimbulkan permasalahan lebih lanjut dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah tersebut.       

D.I.4. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1.      Maksud Kegiatan :
Maksud kegiatan ini adalah merapatkan atau mendekatkan jarak pilar/patok batas di lapangan, sehingga masyarakat dan para pihak terutama yang berada di wilayah perbatasan mudah mengetahui dan melihat dengan jelas keberadaan pilar/patok batas dimaksud dan mempertegas batas wilayah Provinsi Riau dengan Provinsi tetangga di lapangan, sehingga terwujudnya penegasan batas daerah kabupaten/kota secara pasti di lapangan, guna menghindari konflik antar warga maupun perusahaan di wilayah perbatasan.
2.      Tujuan Kegiatan :
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan koordinat definitif pada pilar batas tersebut dalam sistem Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN-95), dengan menggunakan teknologi GIS pilar tanda batas tersebut digambar pada peta rupa bumi (Proyeksi UTM) skala minimal 1 : 50.000, selanjutnya dipakai sebagai data dasar pembuatan peta batas daerah Kabupaten/Kota tersebut.
Tanggapan Konsultan : Secara umum konsultan cukup jelas memahami Maksud dan Tujuan Kegiatan yang dijabarkan di atas. 

D.I.5. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Terinventarisasi dan teridentifikasi dokumen batas daerah (UU Pembentukan Daerah, PP/Perda Kecamatan, Perda Desa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peta, kesepakatan dan lainnya).
2.      Teridentifikasi garis batas (Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan) di atas peta dan di lapangan.
3.      Terpasangnya patok batas sementara sepanjang garis batas di lapangan.
4.      Terpasangnya pilar batas daerah permanen di sepanjang garis batas di lapangan.
5.      Teridentifikasinya arah, jarak, dan posisi pilar batas pasti di lapangan.
6.      Teridentifikasi koordinat titik-titik pilar batas pasti di lapangan dengan menggunakan alat GPS Geodetik.
7.      Pembuatan Peta Batas tersebut.
Tanggapan Konsultan : Dalam paparan tentang sasaran pekerjaan di atas, telah cukup jelas mencakup secara keseluruhan dari hasil pekerjaan yang akan dilaksanakan.  

D.I.6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pemasangan pilar batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat adalah : Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya dan sesuai dengan dimaksud pada Judul kegiatan tersebut di atas.
Tanggapan Konsultan : Terdapat 3 kabupaten di Provinsi Riau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, dan Kuantan Singingi. Sedangkan terdapat 4 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang berbatasan dengan Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Pasaman, Lima Puluh Kota, Sawahlunto Sijunjung, dan Dharmasraya.




Gambar D.1 Peta Lokasi Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat
Adapun ruas garis batas antar kabupaten yang ada di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat dapat dilihat pada gambar D.2. Sedangkan panjang tiap ruasnya dapat dilihat pada tabel D.1 berikut ini :
Ruas Batas
Panjang (Km)
Rokan Hulu - Pasaman
      53,29
Rokan Hulu – Lima Puluh Kota
      17,66
Kampar – Lima Puluh Kota
    168,43
Kampar – Sawahlunto Sijunjung
      27,34
Kuansing – Sawahlunto Sijunjung
      84,09
Kuansing - Dharmasraya
      49,62
Total
    400,43  Km
Tabel D.1 Panjang Ruas Garis Batas
Dari Tabel diatas, dapat dilihat bahwa panjang keseluruhan garis batas antara Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat adalah ± 400,43 Km. Dapat dilihat juga bahwa  ruas Kabupaten Kampar – Lima Puluh Kota dan Kabupaten Kuantan Singingi – Dharmasraya memiliki panjang ruas keseluruhan ±  218,05 Km.



         Gambar D.2 ruas garis batas antar kabupaten yang ada di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat (sumber peta : BIG (Badan Informasi Geospasial))

D.I.7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dan sumber pendanaan : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas  

D.I.8. NAMA DAN PROYEK/KPA/SATUAN KERJA KPA/PPK
KPA/Pejabat Pembuat Komitmen :
Muhammad Guntur
Pekerjaan Pengadaan :
Pekerjaan Peraoatan Pilar Batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari; Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya.
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas

D.I.9. METODOLOGI
Metodologi yang dipergunakan dalam kegiatan perapatan pilar batas tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pendekatan hukum/peraturan perundang-undangan, yaitu mengacu dan menggunakan dokumen resmi yang berkaitan dengan batas daerah (UU/PP/Perda, peta, patok tanah, kesepakatan dan sebagainya) yang disepakati.
2.      Pendekatan kelembagaan, yaitu senantiasa melalui koordinasi, sosialisasi dengan provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai kecamatan, desa, dan masyarakat yang berbatasan pada daerah yang berbatasan dimana akan dipasang pilar batas.
3.      Pendekatan teknis survey pemetaan, yaitu mulai pelacakan, pemasangan pilar, pengukuran (survey) untuk menentukan arah, jarak, dan posisi pilar dengan alat GPS geodetik untuk menentukan koordinat geografis pilar batas. Posisi tersebut akan dijadikan titik-titik acuan, titik-titik ikat, atau titik-titik kontrol dalam menentukan titik-titik batas selanjutnya.
Tanggapan Konsultan : Konsultan memahami bahwa Metodologi yang dimaksud di atas adalah Pendekatan awal atau yang melandasi dari kegiatan pekerjaan tersebut.   

D.I.10. LANDASAN HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
3.      Undang-undang Pembentukan Daerah.
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas antar Daerah.
Tanggapan Konsultan : Konsultan akan dengan cermat mempelajari seluruh produk hukum disebut di atas sebelum melakukan pekerjaan.

D.I.11. VOLUME KEGIATAN
Volume kegiatan ini yaitu terdiri dari 25 (dua puluh lima) pilar batas (PBU/PABU) tipe A untuk batas antar Provinsi.
Tanggapan Konsultan : Diperlukan pengecekan dan pelacakan yang seksama terhadap daerah garis batas antara kedua provinsi tersebut untuk menentukan apakah akan dipasang PBU atau PABU. Dan akan dilakukan pengecekan terhadap kondisi pilar atau keberadaan pilar batas yang sudah ada di sepanjang daerah pekerjaan untuk menentukan penyebaran ke 25 pilar yang akan dipasang. 

D.I.12. DATA DASAR
1.      Peta Dasar yaitu Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI).
2.      Undang-undang Pembentukan Daerah.
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
4.      Dokumen/Kesepakatan tentang batas daerah.
5.      Surat Gubernur Riau Nomor : 136/Tapem/35.18 tanggal 26 Juli 2011.
6.      Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Gubernur Riau dengan Gubernur Sumatera Barat tanggal 27 Juli 2011.
Tanggapan Konsultan : Data data dasar di atas dirasa cukup untuk melakukan pekerjaan. Tetapi perlu ditambah dengan data data pendukung yang diperlukan untuk pelacakan garis batas, seperti citra satelit ataupun foto udara yang berkualitas cukup baik.

  D.I.13. STANDAR TEKNIS
Spesifikasi pilar batas yang akan dibangun (PBU/PABU) tipe A, data koordinat geografis yang diinginkan, peralatan yang dipergunakan, Peta batas serta skala minimal yang diharapkan dan sebagainya. Spesifikasinya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Tanggapan Konsultan : Mengenai standar teknis yang diinginkan sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tersebut, akan dijabarkan oleh konsultan pada bagian pendekatan dan metologi kerja dari usulan teknis ini.

D.I.14. LINGKUP KEGIATAN/METODOLOGI KEGIATAN
1.       Persiapan
a.      Koordinasi dengan Daerah yang berbatasan (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan Kecamatan, Desa, serta tokoh masyarakat.
b.      Penyediaan peta kerja.
c.       Sosialisasi.
d.      Pengurusan perijinan dan surat menyurat.
2.      Penelitian dokumen batas melalui pembahasan dalam forum rapat
3.      Pelacakan
a.      Pelacakan di atas peta kerja : pelacakan di atas peta kerja sebagai tahap pendahuluan untuk mempermudah pelacakan di lapangan. Dengan pelacakan di atas peta kerja, dapat diperkirakan letak pilar batas dan koordinat sementaranya, berikut perkiraan jumlah tugu batas yang harus dipasang (peta secara kartometrik), selanjutnya dilakukan pelacakan di lapangan.
b.      Pelacakan di lapangan : berdasarkan data-data yang didapat pada penelitian dokumen batas, dilakukan pelacakan di lapangan untuk menentukan lokasi pilar batas. Pilar batas dipasang pada daerah yang aman, stabil, dan di tempat terbuka untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran tepat di lokasi garis batas atau di sekitar garis batas serta ditandai dengan memasang tanda batas sementara dari patok kayu dan dilakukan pengamatan GPS navigasi untuk mendapatkan koordinat sementara (pendekatan) pada setiap pilar kayu yang merupakan pilar batas sementara. Pelaksanaan pelacakan di lapangan dengan koordinasi yang baik dan melibatkan Tim Penegasan Batas Provinsi, Kabupaten/kota, tokoh masyarakat, pemuka adat, tokoh agama dan aparat dari instansi terkait.
4.      Pemasangan Pilar Batas
Berdasarkan berita acara hasil pelacakan, dilakukan pekerjaan pemasangan pilar batas pada lokasi yang telah ditentukan, dengan mengganti pilar batas sementara (patok kayu) dengan pilar batas yang sesungguhnya (konstruksi beton bertulang), spesifikasi pilar ini dapat mengacu Permendagri No. 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
5.       Pengukuran dan Penentuan Posisi
Untuk mendapatkan arah, jarak, dan penentuan posisi koordinat pilar (posisi horizontal) dalam sistem DGN 95 dilakukan pengukuran/pengamatan GPS pada setiap pilar batas yang telah dipasang. Pengamatan GPS dilakukan dengan menggunakan minimal 3 (tiga) unit alat penerima sinyal satelit GPS tipe Geodetik, dilakukan serentak secara bersamaan, dengan lama waktu pengamatan 60 menit untuk setiap pilar batas. Untuk mendapatkan koordinat GPS pada system DGN 95, pengukuran GPS pada Pilar batas harus diikatkan pada titik GPS yang termasuk dalam Jaring Kontrol Horizontal Nasional.
6.      Penggambaran Hasil Ukuran GPS
Hasil pengukuran GPS pada pilar batas selanjutnya dilakukan perhitungan dengan perangkat lunak tertentudan hasilnya pada setiap pilar batas telah mempunyai koordinat titik batas definitive dalam system DGN 95. Selanjutnya koordinat pilar batas tersebut digambarkan pada peta rupabumi skala minimal 1 : 50.000 untuk mendapatkan gambaran posisi pilar bats tersebut merupakan referensi atau acuan dalam pembuatan peta batas daerah.
7.    Pembuatan Peta Batas Daerah
Referensi yang digunakan dalam pembuatan peta batas daerah adalah hasil dari kegiatan butir 5 (lima) di atas.
Pembuatan permendegri tentang Batas Daerah dan Peta Batas Skala minimal 1 : 50.000 untuk batas antar Kabupaten/Kota.

8.   Koordinasi, Konsultasi, Supervisi
Selama Pelaksanaan pekerjaan selalu dilakukan koordinasi dengan daerah yang berbatasan ulai dari pejabat (provinsi,kabupaten, kecamatan dan desa) dan masyarakat di wilayah perbatasan dimana pilar batas akan dipasang dan konsultasi serta supervise dari otoritas yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan.
Tanggapan Konsultan : Konsultan telah cukup memahami lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dan akan memaparkan lebih lanjut.

D.I.15. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI KPA/PPK
KPA/KPA/Pejabat pembuat komitmen tidak menyediakan Peralatan, Material, Personil dan Fasilita dalam Pekerjaan Survei Penegasan Batas Daerah anatr Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari ; Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya.
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas

D.I.16. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA BARANG/JASA
-          Penyedia Barang/Jasa yang dipersyaratkan adalah bergerak di bidang/sub bidang Jasa Survei-Jasa Survei Permukaan, Jasa Pembuatan Peta.
-          Penyedia Barang/Jasa menyediakan peralatan dan material yang berkaitan dengan Pekerjaan Perapatan Pilar Batas Daerah nantara Provinsi Riau Dengan Provinsi Sumatera Barat di Wilayah meliputi perangkat computer untuk pengolahan dan sistem informasi geografis dan untuk keperluan administrasi, perangkat lunak untuk pengolahan data system informasi geografis dan perangkat pengadaan pruduk kelurahan.
Tanggapan Konsultan : Konsultan akan berusaha sebaik-baiknya menyediakan barang/jasa yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

D.I.17. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa berhak memberikan data seakurat mungkin terkait dengan Pekerjaan Perapatan Pilar Batas Daerah nantara Provinsi Riau Dengan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari ; Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya.
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas

D.I.18. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu yang ditetapkan untuk penyelesaian kegiatan ini adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Tanggapan Konsultan : Untuk melaksanakan pekerjaan secara tepat waktu dan hasil dengan mutu yang tinggi akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal kerja yang direncanakan, dimana urutan pekerjaan disusun secara sistematis dengan tujuan agar tercapai sasaran dan tujuan pekerjaan ini.      

D.I.19. PERSONIL
Tenaga Pelaksana mulai dari tenaga buruh kasar, tenaga tukang, operator computer, administrasi, surveyor sampai dengan tenaga ahli dibidang survey, pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan teknologi satellite GPS Geodetik dan Kartografi.
Pelaksanaan pekerjaan dipimpin oleh 1 (satu) orang tenaga ahli Sarjana Geodesi yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan di bidang sejenis paling sedikit berpengalaman 10 tahun, dibantu 2 (dua) orang Sarjana Geodesi, dan 1(satu) orang Sarjana Kartografi dengan pengalaman yang sama paling sedikit masing-masing 5 tahun serta 2 (dua) orang Surveyor pengalaman 5 tahun dibidang survey, pengukuran dan pemetaan, 1 (satu) orang, 1 (satu) oaring tenaga Administrasi, operator komputer 1(satu) orang  dan tenaga buruh lokal 2 (dua) orang.
Tanggapan Konsultan : Konsultan berpendapat bahwa pemaparan tentang tenaga tenaga yang diperlukan untuk pekerjaan ini telah mencakup seluruh disiplin yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan dengan baik.

D.I.20. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Urutan jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan terjadwal sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) hingga berakhirnya SPMK.
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas

D.I.21. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat informasi antara lain :
1)      Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Perapatan Pilar Batas Daerah nantara Provinsi Riau Dengan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari ; Kab. Kampar dengan Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Kuantan Singingi dengan Kab. Dharmasraya.
§  Uraian mengenai urutan pekerjaan
§  Berapa jumlah personil yang akan ditugaskan
§  Jadwal penyelesaian pekerjaan seluruhnya
§  Jadwal penugasan personil
§  Peralatan yang akan dipergunakan
§  Metodologi yang akan dipergunakan
2)      Data cakupan wilayah kecamatan dan desa serta kondisi topografi yang berbatasan, perencanaan peta kerja di atas peta referensi RBI skala minimal 1 : 50.000 (perencanaan posisi pilar batas yang akan dilengkapi informasi data cakupan wilayah).
Laporan tersebut dibuat dalam Format Kertas A4 dijilid bagus, menarik dan rapi (berwarna dan peta dibuat berwarna).
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas

D.I.22. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir memuat informasi antara lain :
1)      Data koordinat sementara di lapangan hasil pelacakan batas (posisi patok kayu sementara) pengukuran alat GPS Handheld.
2)      Data hasil pengukuran panjang garis batas, arah dan posisi batas di lapangan.
3)      Data mentah hasil penentuan posisi pilar batas dengan alat GPS geodetic lengkap dengan ketelitiannya
4)      Data koordinat Geografis pilar batas
5)      Deskripsi lokasi pilar batas, dilengkapi foto pilar batas dalam jumlah yang memadai dari berbagai posisi
6)      Peta batas daerah yang menggambarkan  posisi pilar batas pada garis batas skala minimal 1 : 50.000
7)      Berita Acara Kesepakatan : Penelitian dokumen, pelacakan, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas serta Peta Batas
8)      Peta Batas Daerah
9)      Hal-hal lain yang penting.
Laporan tersebut dibuat dalam FormatKertas A4 dijilid bagus, menarik dan rapi (berwarna dan Peta dibuat berwarna)
Tanggapan Konsultan : Cukup Jelas


D.II. APRESIASI DAN INOVASI

D.II.1. Apresiasi

Kegiatan  Survey Penegasan Batas Daerah (Perapatan Pilar Batas) Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat, perlu diapresiasi secara positif. Pasalnya batas wilayah antar kedua provinsi masih minim adanya dan belum ditangani secara komprehensif. Padahal penyelesaian persoalan batas menuntut adanya koordinasi, pengawasan, penataan  dan pendekatan secara aktif dan intensif. Sehingga pihak-pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan perbatasan dalam hal ini adalah pemerintah pusat, masyarakat maupun pemerintah daerah yang berbatasan dapat  duduk bersama untuk melakukan penetapan, penegasan dan proses manajemen perbatasan.
Pada kenyataanya, pekerjaan pembuatan batas antar provinsi ini bukan hal yang mudah terutama diakibatkan oleh adanya keterbatasan data yang akurat mengenai  peta wilayah (data teknis), status hukum lahan, dan persoalan-persoalan masyarakat diantaranya aspirasi masyarakat untuk bergabung dengan wilayah administrasi yang diinginkannya.

D.II.2. Inovasi

Permasalahan penetapan batas Provinsi merupakan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan, pemerintah kabupaten yang berbatasan, sampai tingkat pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa, serata tokoh masyarakat, ninik mamak/batin daerah yang berbatasan, maupun pihak swasta yang berkepentingan pada daerah perbatasan tersebut.
Oleh karena itu prosedur penetapan tapal batas provinsi harus dilakukan dengan landasan yang kuat dan mempunyai nilai kekuatan hukum.
Akibat yang bisa timbul dari permasalahan penetapan tapal batas provinsi yang terjadi di lapangan adalah tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak baik itu pihak tokoh masyarakat sampai pada  kedua belah pihak pemerintahan provinsi. Alasan ataupun argumentasi yang melatar belakangi ketidak sepakatan dua belah pihak  pada kenyataanya juga cukup krusial dan argumentasinyapun saling bisa diterima. Apabila kondisi seperti itu terjadi maka tim tapal batas dan dibantu tim Konsultan harus lebih banyak mengumpulkan dat-data untuk berani mengambil keputusan tegas.
Dalam hal dimana keputusan Gubernur setempat tidak juga bisa diterima oleh masing-masing pihak yang bermasalah maka Tim konsultan harus meneliti secara cermat keberadaan data-data yang dapat dijadikan rumusan untuk selanjutnya diusulkan untuk dikeluarkan Surat Keputusan Mendagri perihal batas provinsi yang bermasalah tersebut.
Dalam penelitian dokumen-dokumen tersebut tim konsultan memerlukan data dan fasilitas penunjang yang memadai untuk mendukung soliditas dan validitas data yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Adapun  data yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan ini antara lain adalah :
a.      Peta Rupa Bumi (RBI) skala minimal 1:50.000 atau skala yang lebih besar yang tersedia,
b.      Citra satelit atau foto udara,
c.       Peta-peta tematik, antara lain dapat berupa: peta penggunaan lahan, peta pendaftaran tanah, peta kehutanan, peta administrasi, dan  peta-peta lainnya yang terkait dengan batas),
d.      Dokumen-dokumen batas daerah yang tersedia, Data kependudukan dan sosial ekonomi masyarakat wilayah provinsi yang perbatasan.
Penggunakan teknologi satelit penginderaan jauh dan foto juga  merupakan alternatif yang harus di dahulukan. Teknologi tersebut yang saat ini berkembang sangat pesat dan sangat potensial untuk aplikasi inventarisasi SDA dan lingkungan. Teknologi pengideraan jauh yang mempunyai keunggulan di bidang resolusi spasial (1 m sampai 80 m), temporal (sekitar 30 hari), dan spektral (dari 1 saluran/band hingga ratusan) sangat prospektif untuk deteksi dan inventarisasi potensi SDA, antara lain: kajian batas wilayah. Ada beberapa contoh produk sistem penginderaan jauh/ citra satelit, seperti Landsat, SPOT, IKONOS, dan QUICKBIRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar